Setidaknya ada dua cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat kamu lakukan secara online, yakni melalui aplikasi JMO dan situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Nah, untuk mengetahui lebih jelasnya lagi mending kita simak saja langsung ulasannya di bawah ini.
1. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Via Aplikasi JMO
Istilah JMO itu sendiri merupakan singkatan dari kata Jamsostek Mobile, yang mana peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) dengan maksimal saldo sebesar Rp 10 jutaan.
Akan tetapi, setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan harus tetap melakukan pembaruan data di aplikasi JMO tersebut. Dengan begitu, nantinya peserta bisa langsung melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan pada saat itu juga. Adapun mengenai cara-caranya seperti berikut:
- Pertama-tama silahkan buka aplikasi JMO lalu lakukan login melalui e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
- Setelah berada di halaman utama, pilih menu “Pengkinian Data”
- Selanjutnya akan muncul data kepesertaaan BPJS Ketenagakerjaan, lalu klik tombol “Sudah”
- Nantinya kamu akan diminta untuk melakukan verifikasi data
- Verifikasi tersebut biasanya berupa verifikasi biometric wajah
- Setelah verifikasi selesai, isi data kontak yang terdiri dari nomor hp dan alamat e-mail
- Tunggu beberapa saat sampai muncul data-data di layarnya
- Apabila datanya sudah benar dan muncul, silahkan pilih “Konfirmasi”
- Lanjutkan dengan memilih tombol “Jaminan Hari Tua”, kemudian klik “Klaim JHT”
- Jika kamu sudah memenuhi persayaratan klaim JHT, kamu pun tinggal memilih alasan pengajuan klaim
- Setelah muncul data kepesertaan, pilih menu “Selanjutnya”, lalu lakukan verifikasi wajah
- Berikutnya akan muncul tampilan seputar konfirmasi klaim JHT, lalu klik lagi menu “Konfirmasi”
2. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Via Situs Lapakasik
Selain melalui aplikasi JMO, kamu juga bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Bahkan, proses pencairan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id ini lebih mudah dan simple ketimbang melalui aplikasi JMO tadi lho.
- Pada tahap pertama, kunjungi portal layanan bpjsketenagakerjaan.go.id
- Setelah itu isi data diri mulai dari NIK, nama lengkap, dan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Nantinya sistem akan langsung memverifikasi data secara otomatis terkait layanan klaim
- Jika sudah terverifikasi, kamu pun diharuskan untuk melengkapi data sesuai dengan instruksi yang tertera pada portal
- Unggah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam bentuk file
- Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “Simpan“
- Jika semuanya selesai, kamu akan mendapat notifikasi seputar informasi jadwal dan kantor cabang melalui email
- Berikutnya kamu akan dihubungi melalui video call untuk proses interview online sesuai jadwal
- Setelah proses wawancara dan lainnya selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekeningmu.
Syarat yang harus Dipenuhi Sebelum Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Seperti pengurusan admnistrasi pada umumnya, yang mana system BPJS Ketenagakerjaan juga akan meminta peserta untuk memenuhi berbagai syarat sebelum dananya dicairkan. Lalu, persyaratan apa sajakah yang harus dipenuhi sebelum mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Buku tabungan (nomor rekening yang masih aktif)
- KK (kartu keluarga)
- E-KTP dan NPWP (jika ada)
- Foto diri terbaru (tampak dari depan)
- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI).
Untuk peserta yang memasuki usia pensiun, terdapat perbedaan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT harus menyertakan surat keterangan pensiun. Selebihnya, persyaratan klaim JHT tidak berbeda jauh dengan persyaratan seperti diatas tadi.