Sebelum melakukan investasi dalam saham, terdapat beberapa yang perlu dipahami terlebih dahulu agar dapat mengambil keputusan yang tepat. Salah satunya adalah dengan mengenal Initial Public Offering (IPO). IPO adalah penawaran saham perdana sebuah perusahaan untuk dibeli masyarakat. Dengan IPO, masyarakat bisa membeli saham dan perusahaan juga bisa memproleh dana tambahan. Perusahaan yang telah memiliki status IPO, maka perusahaan tersebut dapat dikatakan telah go public atau tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Tujuan penggunaan sistem e-IPO adalah diantaranya bertujuan untuk meningkatkan kemudahan akses investor untuk berpartisipasi dalam Pasar Perdana dan meningkatkan kesempatan investor dalam memperoleh alokasi penjatahan. Tidak hanya itu, tujuan lainnya adalah dapat memperluas pastisipasi perusahaan efek sebagai selling agent dalam proses penawaran umum, serta meningkatkan likuiditas perdagangan saham di pasar sekunder pasca penawaran umum. Lalu, apa perbedaan aspek penawaran umum antara IPO dengan e-IPO? Yuk, simak ulasannya berikut ini:
Perbedaan e-IPO dan IPO
-
Penyediaan Dana Sebelum e-IPO
Di mana penyediaan dana terdapat di rekening penampung. Tetapi, setelah e-IPO, dana yang digunakan bisa diambil dari rekening yang sama di pasar sekunder. Lalu, sebelum e-IPO dana berdasarkan pesanan akan ada pengembalian dana setelah alokasi. Sesudah e-IPO, dana diambil berdasarkan hasil penjualan saja. Hal ini tentunya lebih efisien, dan tidak ada opportunity cost dari dana yang mengendap, seperti apa yang ditulis Petunjuk Sistem dalam laman resmi e-ipo seperti dikutip, Jumat (22/1/2021).
-
Informasi IPO dengan Menggunakan e-IPO
Investor akan dengan mudah mendapatkan informasi IPO terbaru. Informasi IPO belum terdapat laman yang berisi seluruh info IPO sebelum menggunakan e-IPO. Sementara dengan e-IPO, akan ada situs khusus untuk seluruh IPO dalam proses.
-
Partisipasi Perusahaan Efek Sebelum e-IPO
Hanya terdapat penjamin emisi pelaksana dan sindikasi saham saja yang dapat berpartisipasi dalam satu penawaran umum terbatas. Kemudian setelah e-IPO, maka seluruh perusahaan efek dapat berpartisipasi.
-
Penjatahan Terpusat
Selanjutnya, perbedaan berikutnya adalah penjualan terpusat sebelum dengan e-IPO tidak diatur, sementara setelah e-IPO, akan ada minimum porsi untuk penjatahan terpusat.
-
Penjatahan Pasti Sebelum e-IPO
Dalam hal ini hanya penjamin emisi saja yang mendapatkan penjatahan pasti, sementara dengan e-IPO, penjatahan tetap.
-
Proses Pemesanan
Sebelum e-IPO, proses pemesanan dilakukan secara manual. Sedangkan setelah menggunakan e-IPO, proses pemesanan dapat dilakukan secara online melalui e-form pada e-IPO.
-
SID, SRE, dan RDN
SID, SRE, dan RDN tidak diatur sebelum dengan e-IPO. Sedangkan dengan e-IPO, bagi investor individu wajib memiliki SID, SRE, dan RDN. Tidak hanya itu, untuk investor kelembagaan wajib memiliki SID (SRE dapat menggunakan Rek 004 Partisipan Sistem). Kemudian, bagaimana cara registrasi dan pemesanan e-IPO?
Melansir dari Petunjuk Penggunaan Sistem e-IPO bagi Investor, di bawah ini adalah cara registrasi dan pemesanan e-IPO:
- Masuk ke laman: https://e-ipo.co.id.
- Bagi investor yang ingin menyampaikan minat atau pesanan secara langsung dapat melakukan registrasi pada menu “Registrasi”.
- Registrasi dengan memasukkan alamat email. Lalu, pilih “Investor Type”, individual atau institusi.
- Kemudian Isi data investor dengan benar. Sesudah menyimpan data dan register, investor dapat melanjutkan registrasi dengan melakukan autentikasi melalui email yang didaftarkan.
- Lalu, setelah klik tautan autentikasi di email, dilanjutkan dengan memasukkan OTP. Di sini investor wajib memasukkan password. Kemudian klik “+Broker”. Pilihlah Broker yang dituju, baik yang sudah memiliki rekening ataupun belum.
- Selanjutnya, pilih registrasi SID/SRE bagi yang telah memiliki atau baru bagi yang belum. Kemudian, setelah partisipan sistem melakukan verifikasi investor, maka investor sudah dapat Login dan menyampaikan minat atau pesanan ke Sistem e-IPO.